
Riksa Uji, Ijin, dan Sertifikasi Disnaker
Lingkup Pemeriksaan Instalasi Penyalur Petir
Pekerjaan Persiapan
- Persiapan Personil Personil terdiri dari satu orang Ahli K3 Bidang Listrik dan satu orang helper.
- Alat dan Bahan Alat dan bahan yang digunakan yaitu: – Earth Tester – Multimeter – Sigmat – Dll
Lingkup Pekerjaan
Pemeriksaan dan pengujian (riksa uji) unit instalasi penyalur petir terhadap bangunan sebagai berikut:- Penilaian terhadap rancang bangun unit instalasi penangkal petir dengan melaksanakan pemeriksaan : – Spesifikasi perencanaan. – Gambar/layout/diagram line dan perhitungan perencanaan. – Spesifikasi material yang digunakan. – Sistem pemasangan dan penyambungan nya.
- Pemeriksaan fisik, yaitu pemeriksaan mengikuti proses pemasangan unit instalasi petir dengan melakukan: – Identifikasi sistem terminal, material, dan komponen nya. – Pemeriksaan visual instalasi petir. – Pemeriksaan kondisi konektivitas penghantar penurun – Pengukuran tahanan pembumian (grounding). – Pengecekan terhadap terminal penerima. – Pemeriksaan koneksi antara kawat penghantar penurun dengan elektroda (grounding rod). – Pemeriksaan/pengecekan ketinggian terminal penerima dari atap bangunan. – Pemeriksaan lokasi/daerah yang dilewati kawat penghantar penurun.
Standar Pemeriksaan
Landasan Hukum Riksa Uji K3 Penyalur Petir di Indonesia
Di Indonesia, Riksa Uji K3 Penyalur Petir memiliki beberapa landasan hukum yang mengatur pelaksanaannya, antara lain:
1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:
Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan ketenagalistrikan, termasuk pemasangan dan pemeliharaan penangkal petir. Pasal 44 ayat (4) mewajibkan setiap instalasi tenaga listrik yang dioperasikan untuk memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO ini diterbitkan setelah dilakukan Riksa Uji K3 Penyalur Petir oleh lembaga inspeksi teknik yang berwenang.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Instalasi dan Peralatan Listrik:
Peraturan Menteri ini mengatur tentang K3 pada instalasi dan peralatan listrik, termasuk penangkal petir. Pasal 53 ayat (1) mewajibkan pemilik atau pengguna instalasi dan peralatan listrik untuk melakukan pemeriksaan berkala instalasi dan peralatan listrik secara berkala. Pemeriksaan berkala ini harus dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang berwenang.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 31 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Berkala Instalasi dan Peralatan Listrik:
Peraturan Menteri ini mengatur tentang teknis pemeriksaan berkala instalasi dan peralatan listrik, termasuk penangkal petir. Pasal 4 ayat (1) menetapkan bahwa pemeriksaan berkala instalasi dan peralatan listrik harus dilakukan dengan metode visual, pengukuran, dan pengujian.
4. Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI terkait penangkal petir, seperti SNI 04-6003-2015 tentang Sistem Penangkal Petir – Bagian 3: Pemeriksaan dan Pengujian, juga menjadi landasan hukum untuk Riksa Uji K3 Penyalur Petir. SNI ini menetapkan persyaratan teknis untuk pemeriksaan dan pengujian penangkal petir.