Permasalahan Grounding Petir VS Listrik

Permasalahan Grounding Petir VS Listrik

pada dasarnya grounding system adalah suatu material yang dapat menghantarkan arus dan tegangan jatuh kebumi, sehingga dapat ternetralisir tanpa adanya induksi terhadap area sekitar.
grounding system atau pembumian dilakukan dengan cara memasang rod tombak kedalam bumi dengan kedalaman tertentu untuk mendapatkan syarat dari regulasi yang berlaku, untuk penangkal petir biasanya distandarkan berdasarkan permenaker 02 tahun 1989 dengan nilai max. 5 Ohm, jika dibawah 5 Ohm maka diaggap telah memenuhi standarisasi dan regulasi yang berlaku.

berbeda dengan grounding listrik, dalam regulasi kelistrikan tidak ada yang menyatakan maksimal nilai resistansi untuk listrik yang menyebutkan seperti regulasi PUIL 2011 maupun 2020.
namun, dalam standar Ketenagalistrikan seperti ESDM SPLN 2010 dinyatakan jikalau nilai resistansi TR (tegangan rendah) seperti tegangan 220 dan 380 harus memiliki nilai resistansi pada grounding yaitu 1 Ohm.

namun bukan hanya pemasangan grounding system saja, harus di GARIS BAWAHI, jika pemasangan grounding system pada kelistrikan harus diberikan penambahan komponen terhadap panel maker tersebut seperti surge arrester (SPD). hal ini dicantumkan di standar SNI 03.7015.2004 serta SNI PUIL 2020.

pasangantipetir.site
http://pasangantipetir.site

Leave a Reply